Survei

  • Beranda
  • Survei Sektor Publik
  • Validasi Kuantitatif
image
image
image
Survei Sektor Publik

Validasi Kuantitatif

Dasar Hukum

  1. PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah
  2. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023

 

Instrumen Penilaian Validasi

  1. Pemeriksaan Laporan SHPZI Mandiri
    Laporan hasil pelaksanaan survei mandiri merupakan bukti dukung komponen hasil dalam Penilaian Mandiri Pembangunan ZI (PMPZI) yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Surat Edaran (SE MenPANRB 04/2023)
  2. Survei Kepada Sampling SHPZI Mandiri
    Survei ini untuk menguji bahwa responden yang disampling adalah benar pengguna/penerima layanan/stakeholder dari unit/satuan kerja yang bersangkutan, responden telah disurvei sesuai dengan ketentuan survei, responden tidak mengalami intervensi dalam proses pelaksanaan survei, responden telah mendapatkan pelayanan sesuai prosedur dan standar pelayanan, responden tidak dipungut biaya atau mengeluarkan biaya secara sukarela selain yang telah ditetapkan dalam peraturan/standar pelayanan, responden tidak ditawari jasa mempercepat pelayanan oleh oknum/calo dan tidak mengalami diskriminasi dalam pelayanan atau mengetahui terjadi diskriminasi dalam pelayanan unit/satuan kerja tersebut.
  3. Survei Kepada Pelaksana SHPZI Mandiri
    Survei ini untuk menguji bahwa pelaksana survei telah melakukan survei terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI, survei yang dilakukan kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima, pelaksanaan survei mandiri diutamakan memanfaatkan media berbasis digital sehingga memudahkan dalam pengolahan dan pelaporan hasil survei dan Memastikan proses survei sesuai dengan kaidah statistik dan metodologi yang diakui pelayanan dari unit/satuan kerja.