Survei

  • Beranda
  • Survei Sektor Publik
  • Survei Persepsi Kualitas Pelayanan
image
image
image
Survei Sektor Publik

Survei Persepsi Kualitas Pelayanan

Dalam rangka meningkatkan efektivitas pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK/WBBM, maka Instansi Pemerintah perlu melakukan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 4 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.

Survei dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit/satuan kerja yang melakukan pembangunan Zona Integritas dan minimal meliputi aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu, penyelesaian, respon, performa, sarana dan pengaduan. Pelaksanaan survei mandiri diutamakan memanfaatkan media berbasis digital sehingga memudahkan dalam pengolahan dan pelaporan hasil survei.

SurveiKu™ telah menyediakan platform survei berbasis web sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, dan pengolahan data secara otomatis serta laporan lengkap dalam bentuk Ms. Word maupun PDF sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.