Survei

  • Beranda
  • Survei Sektor Publik
  • Survei Pelayanan Publik
image
image
image
Survei Sektor Publik

Survei Pelayanan Publik

Penilaian Kinerja Pelayanan Publik atau disebut Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) adalah upaya pengukuran sistematis pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu guna memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyebutkan bahwa unit penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan PEKPPP mandiri secara internal.

Dalam menyederhanakan pelaksanaan Survei Indeks Pelayanan Publik, SurveiKu telah menyediakan Sistem Informasi Survei Indeks Pelayanan Publik sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, dan pengolahan data secara otomatis (real time).