Penataan dan penguatan kelembagaan dilakukan melalui tahapan evaluasi kelembagaan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah yang mengatur bahwa penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi yang dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
Evaluasi Kelembagaan yang dilakukan selama ini secara umum memiliki kendala sebagai berikut:
Ruang lingkup evaluasi kelembagaan instansi pemerintah ini mencakup dua dimensi pokok organisasi, yakni struktur dan proses organisasi yang mencakup subdimensi sebagai berikut: Kompleksitas, Formalisasi, Sentralisasi, Keselarasan, Tata Kelola dan Kepatuhan, Perbaikan dan Peningkatan Proses, Manajemen Risiko, dan Teknologi Informasi.
SurveiKu™ telah menyediakan platform survei berbasis web sehingga proses survei menjadi lebih mudah, efisiensi biaya, dan pengolahan data secara otomatis serta laporan lengkap dalam bentuk Ms. Word maupun PDF sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan.