Korupsi dialami hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia. Praktik-praktik korupsi, baik berupa penyuapan, pemerasan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang, sangat rawan terjadi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD), terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ketika melayani publik. Integritas di level individu, organisasi, dan nasional pada K/L/PD menjadi pertahanan terbaik untuk mencegah korupsi terjadi.
Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi yang dilakukan K/L/PD. Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencegahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD.
Survei Penilaian Integritas dilaksanakan pada 640 K/L/PD dengan target sampel pada setiap K/L/PD yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah populasi pegawai.
Survei Penilaian Integritas dilakukan dengan menggabungkan data primer dan data sekunder. Data primer didapatkan melalui survei terhadap pegawai instansi K/L/PD, pengguna layanan dari K/L/PD tersebut, hingga eksper/ahli. Selanjutnya, data primer menjadi penyusun indeks integritas yang disesuaikan dengan faktor koreksi.
Survei ini dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan dalam satu tahun terakhir, dan responden eksper/ahli pada setiap K/L/PD yang menjadi peserta SPI. Dalam penentuan sampling secara acak, margin of error ditentukan dengan target 5% dan tidak lebih dari 10% sesuai dengan jumlah populasi masing-masing K/L/PD.