Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari korupsi, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021. Peraturan ini merupakan langkah strategis dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Penilaian WBK/WBBM terdiri dari 60% komponen pengungkit (Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Pengawasan, Pelayanan Publik, Penataan Manajemen SDM) dan 40% komponen hasil (Survei Persepsi Pelayanan Publik, Survei Persepsi Anti Korupsi, Capaian Kinerja).
Survei Persepsi Kualitas Pelayanan dan Survei Persepsi Anti Korupsi dirancang untuk memahami persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Survei ini bertujuan mengumpulkan data yang akurat dan representatif sebagai dasar evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan serta integritas di lingkungan instansi pemerintah. Hasil survei ini menjadi tolok ukur dalam penilaian dan pengembangan Zona Integritas yang berkelanjutan.