Survei Pelayanan Publik

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 29 Tahun 2022

Picture of the author

Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) adalah metode pengukuran sistematis yang diterapkan pada suatu unit kerja dalam jangka waktu tertentu untuk memperoleh nilai Indeks Pelayanan Publik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022, unit penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan PEKPP secara mandiri dan internal.

Pelayanan publik yang berkualitas adalah tolok ukur kinerja pemerintah yang paling jelas terlihat. Dengan melakukan PEKPP, pemerintah dapat memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar yang diharapkan. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepuasan masyarakat tetapi juga memperkuat citra positif instansi pemerintah.

Mulai survei Anda dengan SurveiKu dan dapatkan hasil terbaik untuk penilaian kinerja pelayanan publik Anda.
Kontak Kami :
Telepon: 0895-3411-30001