Survei Kepuasan Masyarakat

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017

Picture of the author

Pelayanan Publik adalah segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik. Masyarakat sebagai pelanggan dari pelayanan publik memiliki kebutuhan dan harapan pada kinerja penyelenggara pelayanan publik yang profesional.

Peningkatan Pelayanan publik merupakan suatu tolok ukur kinerja pemerintah yang paling kasat mata. Masyarakat dapat langsung menilai kinerja pemerintah berdasarkan kualitas layanan publik yang diterima sebab kualitas layanan publik menjadi kepentingan banyak orang yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Keberhasilan dalam membangun kinerja pelayanan publik secara profesional, efektif, efisien dan akuntabel akan mengangkat citra positif Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
 
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui studi mengenai kepuasan masyarakat sebagai evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan pelayanan publik secara berkala dan berkelanjutan.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, merupakan solusi bagi unit penyelenggara pelayanan publik dalam merencanakan anggaran kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat. Peraturan ini merupakan acuan bagi seluruh unit penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan evaluasi kepuasan atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Peraturan ini memuat pedoman mengenai teknis pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Pasal 1 ayat (1) peraturan ini menyebutkan bahwa “penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun”.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2021 tentang Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi, menetapkan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa setiap unit Penyelenggara Pelayanan Publik memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini dapat berupa layanan semi digital dan layanan digital, dimana pelayanan semi digital berbasis kertas dan digital, sedangkan pelayanan digital berbasis elektronik atau digital sepenuhnya dengan menggunakan portal layanan berbasis web.

Salah satu kriteria minimal yang harus ada dalam pelayanan digital tersebut adalah adanya “Sistem Survei Kepuasan Masyarakat secara daring”, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2021.

Menindaklanjuti Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2021 terkait Layanan Versi 2.2. sistem penilaian Survei Kepuasan Masyarakat secara daring, maka SurveiKu membuat terobosan dalam rancangan Aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat. Terobosan ini disusun, selain karena adanya ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri PANRB Nomor 93 Tahun 2021, juga untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat yang dilakukan secara konvensional.

Mulai survei Anda dengan SurveiKu dan dapatkan hasil terbaik untuk survei kepuasan masyarakat.

Kontak Kami :
Telepon: 0895-3411-30001