Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bebas dari korupsi, serta memastikan perlindungan konsumen yang efektif, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan. Salah satunya adalah Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Keberdayaan Konsumen. Peraturan ini menjadi acuan bagi unit perlindungan konsumen di Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian indeks keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.
Survei Indeks Keberdayaan Konsumen dirancang untuk mengukur kesadaran, pemahaman, dan kemampuan konsumen dalam menerapkan hak dan kewajibannya dalam berinteraksi dengan pasar. Hasil survei ini akan menjadi dasar evaluasi dan peningkatan kualitas perlindungan konsumen, serta membantu menciptakan kondisi di mana konsumen merasa aman dan percaya terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha nasional.