Evaluasi kelembagaan merupakan langkah penting bagi instansi pemerintah untuk memperbaiki, menyesuaikan, dan menyempurnakan struktur serta proses organisasi sesuai dengan lingkungan strategisnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan paling singkat tiga tahun sekali.
Evaluasi kelembagaan membantu instansi pemerintah untuk menilai kinerja, efektivitas, dan efisiensi struktur organisasi mereka. Ini memastikan bahwa organisasi tetap responsif terhadap perubahan lingkungan strategis dan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.